UMP Naik, Perusahaan Asing Turun

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2.200.000. Nilai itu lebih rendah dari yang direkomendasikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 2.216.000. Kenaikan UMP yang begitu besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta menimbulkan banyak reaksi, baik pro maupun kontra. Pengusaha pasti keberatan dan pekerja pasti setuju karena pasti memberi kehidupan yang lebih baik. Ketidaksetujuan pengusaha sudah diungkapkan jauh sebelum UMP ditetapkan. Apalagi saat proses pembahasan, pekerja menuntut Rp 2,7 juta per bulan. Bahkan, pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menolak UMP Rp 2.216.000 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Indonesia, sebelum ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kini setelah ditetapkan, para pengusaha mulai resah. Keresahan itu diungkapkan anggota Apindo DKI Jakarta, Sarman Simarjorang dalam keterangan pers, Rabu (21/11) di kantor Kadin DKI Jakarta Jalan Majapahit. Dikatakan, pengusaha kini mulai resah sebab kenaikan UMP akan berdampak banyak hal dalam dunia usaha ke depannya. Akibat kenaikan tersebut, katanya, sejumlah investor dalam dan luar negeri sudah mengambil ancang-ancang untuk hengkang dari Jakarta.

Diperkirakan Sekitar 800 perusahaan asing siap hengkang dari Indonesia. Mereka menganggap upah minumin provinsi (UMP) 2013 terlalu tinggi. Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi di Jakarta. Menurut Sofyan Wanandi, Indonesia harus bersiap-siap menghadapi dampak kebijakan menaikkan UMP. Sebab, keputusan itu mengancam pemutusan hubungan kerja. Diperkirakan, jumlahnya hingga 100 ribu karyawan. Sementara itu, pengamat ekonomi Ryan Kiryanto mengungkapkan kenaikan upah minimum dapat memicu kenaikan harga barang. Sebab, tingkat konsumsi akan meningkat. Namun ia memprediksi jumlah barang menurun deras seiring dengan kenaikan UMP. Bukan tak mungkin, ujar Ryan, rencana itu mendorong peningkatan inflasi hingga 1,5 persen.Kita tunggu saja. Semoga kenaikan UMP menambah kesejahteraan karyawan dan rakyat, bukan justru menimbulkan malapetaka baru: meningkatnya pengangguran.
Sumber http://jurnalpatrolinews.com/2012/11/27/kenaikan-ump-menimbulkan-malapetaka-baru-sekitar-800-perusahaan-asing-siap-tinggalkan-indonesia/