Siswi SMP Pacitan Hamil karena Facebook

Facebook - Lagi-lagi, gadis dibawah umur menjadi korban pencabulan setelah berkenalan dengan seorang pria di situs jejaring sosial facebook.

Kali ini yang menjadi korban adalah Melati (15)-bukan nama sebenarnya, seorang pelajar SMP asal Donorejo, Kabupaten Pacitan. Gadis lugu itu pun hamil setelah disetubuhi AJ (23), warga desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan.

Akibat perbuatanya, tersangka akhirnya diciduk polisi.

Dihadapan petugas, tersangka AJ mengkui, perkenalannya dengan korban berawal dari facebook. Karena merasa kesepian karena pisah ranjang dengan sang istri, AJ nekad mengajak Melati bertemu di alam nyata.
Menurut tersangka, dari awal bertemu, benih-benih cinta telah bersemi. “Saya mengaku masih bujangan. Makanya kedua orang tua Melati merestui hubungan kami,” katanya, Senin (26/11/2012).

Perbuatan terlarang tersebut, dilakukan Bapak satu anak ini di Pantai Klayar, Kecamatan Donorojo, tidak jauh dari rumah Melati.

Korban yang masih duduk di bangku SMP tidak merasa curiga dengan ajakan sang kekasih, dan merelakan keperawanannya direnggut pujaan hati.

Belum puas, tersangkapun mengulangi perbuatannya. Kali ini dilakukan di rumah pelaku saat istri dan anak semata wayangnya berada di rumah orang tuanya.

Perbuatan tidak senonoh ini pun terbongkar setelah Melati mendadak mengalami pendarahan dan sakit perut. Orang tua korban yang khawatir segera membawa Melati ke Rumah Sakit Wonogiri, Jawa Tengah.

Orang tua korban marah serta mendesak korban untuk berterus terang setelah diagnosis dokter menegaskan bahwa korban hamil dan mengalami keguguran.

“Korban mengaku dihamili AJ. Tidak terima dengan perlakuan AJ terhadap anaknya, kedua orang tua korban melapor ke polres,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Budijono melalui Kabag Humas AKP Wahyu Satrio.

Polisi bergerak cepat, pelaku langsung digelandang ke Polres Pacitan. “Tersangka akan dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 81 (2) UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 287 (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Original post Lensa Indonesia